Oleh: Nana Sudiana | 19 Januari 2008

Demokrasi Dalam Pandangan Islam

Umat Islam seringkali kebingungan dengan istilah demokrasi. Di saat yang sama, demokrasi bagi sebagian umat Islam sampai dengan hari ini masih belum diterima secara bulat. Sebagian kalangan memang bisa menerima tanpa reserve, sementara yang lain, justeru bersikap ekstrem. Menolak bahkan mengharamkannya sama sekali. Tak sedikit sebenarnya yang tidak bersikap sebagaimana keduanya. Artinya, banyak yang tidak mau bersikap apapun.Kondisi ini dipicu dengan banyak dari kalangan umat Islam sendiri yang kurang memahami bagaimana Islam memandang demokrasi.  Di bawah ini, ada tulisan menarik tentang demokrasi dalam perspektif Islam. Tulisan ini sendiri berasal dari http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/19725

 

APAKAH SISTEM DEMOKRASI HARAM?

Pertanyaan:

Apaka Demokrasi haram?
Apakah dizaman rosululloh ada sistem demokrasi?

IWAn Jawaban:Assalamu alaikum wr.wb.
Saudara Iwan yang dirahmati Allah. Demokrasi adalah sebuah tema yang banyak dibahas oleh para ulama dan intelektual Islam. Untuk menjawab dan memosisikan demokrasi secara tepat kita harus terlebih dahulu mengetahui prinsip demokrasi berikut pandangan para ulama tentangnya.

Prinsip Demokrasi
Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
• Kebebasan berbicara setiap warga negara.
• Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
• Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
• Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
• Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
• Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
• Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.
Pandangan Ulama tentang Demokrasi
Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual

Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
- Tauhid sebagai landasan asasi.
- Kepatuhan pada hukum.
- Toleransi sesama warga.
- Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
- Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.
Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Diia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Allah befirman
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (al-A’râf: 54).
Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
- Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
- Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
- Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
- Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat khalifah dan sekaligus memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan suara terbanyak. Sementara, lainnya yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Jika suara yang keluar tiga lawan tiga, mereka harus memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka. Yaitu Abdullah ibn Umar. Contoh lain adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
- Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.

Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam.
Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut:
- menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
- Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
- Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
- Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam.
Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga

Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, langkah yang harus dilakukan:
- Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
- Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.
Wallahu a’lam bi al-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb


Tanggapan

  1. terima kasih banyak pak
    saya dapat pencerahan nih mengenai demokrasi dalam Islam
    moga 2 berkah dan saya dapat lulus ujian Fikh politik nih

    tx
    Agung W
    Al Hikmah, Bangka

  2. kenapa mesti mengambil demokrasi, sedangkan islam sendiri punya aturan sendiri, sudah sangat jelas demokrasi itu haram…….. mari ditelaah lagi, prinsip demokrasi itu kebebasan, sedangkan kebebasan dalam islam itu tidak ada karena semua terikat pada aturan allah………..

  3. alhamdulillah terjawab semua keraguan…
    manusia di beri akal untuk memilih mana yg baik dan mana yg buruk.slama tindakan yg diambil tidak menyalahi aturan Allah,bahkan menuju ke arah kebaikan,mnurut saya patut untuk tetap di laksanakan…

    wallahu’alam

  4. Semoga semua yang ingin bergerak untuk memulai perubahan dari dalm sisitem dan laur sisitem ada keterpaduan

  5. DSK = Demokrasi Sistem Kufur
    Kita sebagai muslim yang beriman hendaknya sami’na wa atha’na pada perintah Allah dan RasulNya bahwa kita tidak boleh berhukum pada hukum selain Allah SWT . QS.3:85 , QS.4:60,65, QS.5:44,47,48,50 QS.Al-Hasyr:7 !Demokrasi Haram untuk: Diambil, Diterapkan,DiDakwahkan!

  6. Tidak Ada Demokrasi Islam

    Banyak orang apalagi masyarakat awam, beranggapan bahwa
    agama islam adalah agama demokrasi. Dan Islam mengajarkan
    kepada umatnya agar bermasyarakat dan bernegara dengan
    asas demokrasi Islam, dengan alasan Islam mengajarkan
    syura/permusyawaratan.

    Anggapan ini adalah anggapan yang amat salah dan tidak
    berdasar, sebab antara kedua istilah ini terdapat perbedaan
    yang amat mendasar, yang menjadikan keduanya bak timur dan
    barat, air dan api, langit dan bumi. Berikut saya sebutkan
    beberapa prinsip utama syura, yang merupakan pembeda dari
    demokrasi. Semoga dengan mengetahui beberapa perbedaan
    antara keduanya ini, kita dapat meluruskan kesalah pahaman
    yang telah mendarah daging di tubuh banyak dan sanubari
    banyak umat islam.

    Prinsip Syura Pertama: Musyawarah hanyalah
    disyariatkan dalam permasalahan yang tidak ada dalilnya.

    Sebagaimana telah jelas bagi setiap muslim bahwa tujuan
    musyawarah ialah untuk mencapai kebenaran, bukan hanya
    sekedar untuk membuktikan banyak atau sedikitnya pendukung
    suatu pendapat atau gagasan. Hal ini berdasarkan firman Allah
    Ta’ala:

    “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
    bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya
    telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
    pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang
    mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah
    tersesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)

    “Diriwayatkan dari Maimun bin Mahran, ia mengisahkan: Dahulu
    Abu Bakar (As Shiddiq) bila datang kepadanya suatu
    permasalahan (persengketaan), maka pertama yang ia lakukan
    ialah membaca Al Qur’an, bila ia mendapatkan padanya ayat
    yang dapat ia gunakan untuk menghakimi mereka, maka ia
    akan memutuskan berdasarkan ayat itu. Bila ia tidak
    mendapatkannya di Al Qur’an, akan tetapi ia mengetahui sunnah
    (hadits) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, maka ia akan
    memutuskannya berdasarkan hadits tersebut. Bila ia tidak
    mengetahui sunnah, maka ia akan menanyakannya kepada
    kaum muslimin, dan berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya
    telah datang kepadaku permasalahan demikian dan demikian,
    apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
    wa Salam pernah memutuskan dalam permasalahan itu dengan
    suatu keputusan’? Kadang kala ada beberapa sahabat yang
    semuanya menyebutkan suatu keputusan (sunnah) dari
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, sehingga Abu bakar
    berkata: ’Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan diantara
    kita orang-orang yang menghafal sunnah-sunnah Nabi kita
    Shallallahu ‘alaihi wa Salam.’ Akan tetapi bila ia tidak
    mendapatkan satu sunnah-pun dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
    wa Salam, maka ia mengumpulkan para pemuka dan orangorang
    yang berilmu dari masyarakat, lalu ia bermusyawarah
    dengan mereka. Bila mereka menyepakati suatu pendapat,
    maka ia akan memutuskan dengannya. Dan demikian pula yang
    dilakukan oleh khalifah Umar bin Khatthab sepeninggal beliau.”
    (Riwayat Ad Darimi dan Al Baihaqi, dan Al Hafiz Ibnu Hajar
    menyatakan bahwa sanadnya adalah shahih)

    Dari kisah ini nyatalah bagi kita bahwa musyawarah hanyalah
    disyari’atkan dalam permasalahan-permasalahan yang tidak ada
    satupun dalil tentangnya, baik dari Al Qur’an atau As Sunnah.
    Adapun bila permasalahan tersebut telah diputuskan dalam Al
    Qur’an atau hadits shahih, maka tidak ada alasan untuk
    bermusyawarah, karena kebenaran telah jelas dan nyata, yaitu
    hukum yang dikandung dalam ayat atau hadits tersebut.
    Adapun sistim demokrasi senantiasa membenarkan pembahasan
    bahkan penetapan undang-undang yang nyata-nyata
    menentang dalil, sebagaimana yang diketahui oleh setiap orang,
    bahkan sampaipun masalah pornografi, rumah perjudian,
    komplek prostitusi, pemilihan orang non muslim sebagai
    pemimpin dll.

    Prinsip Syura Kedua: Kebenaran tidak di ukur dengan
    jumlah yang menyuarakannya.

    Oleh karena itu walaupun suatu pendapat didukung oleh
    kebanyakan anggota musyawarah, akan tetapi bila terbukti
    bahwa mereka menyelisihi dalil, maka pendapat mereka tidak
    boleh diamalkan. Dan walaupun suatu pendapat hanya didukung
    atau disampaikan oleh satu orang, akan tetapi terbukti bahwa
    pendapat itu selaras dengan dalil, maka pendapat itulah yang
    harus di amalkan.

    “Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan:
    Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam meninggal dunia,
    dan Abu Bakar ditunjuk sebagai khalifah, kemudian sebagian
    orang kabilah arab kufur (murtad dari Islam), Umar bin Khattab
    berkata kepada Abu Bakar: ‘Bagaimana engkau memerangi
    mereka, padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah
    bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi seluruh
    manusia hingga mereka mengikrarkan la ilaha illallahu, maka
    barang siapa yang telah mengikrarkan: la ilaha illallah, berarti ia
    telah terlindung dariku harta dan jiwanya, kecuali dengan hakhaknya
    (hak-hak yang berkenaan dengan harta dan jiwa),
    sedangkan pertanggung jawaban atas amalannya terserah
    kepada Allah.”’ Abu Bakar-pun menjawab: ‘Sungguh demi Allah
    aku akan perangi siapa saja yang membedakan antara shalat
    dan zakat, karena zakat adalah termasuk hak yang berkenaan
    dengan harta. Sungguh demi Allah seandainya mereka enggan
    membayarkan kepadaku seekor anak kambing yang dahulu
    mereka biasa menunaikannya kepada Rasulullah Shallallahu
    ‘alaihi wa Salam, niscaya akan aku perangi karenanya.’ Maka
    selang beberapa saat Umar bin Khatthab berkata: ‘Sungguh
    demi Allah tidak berapa lama akhirnya aku sadar bahwa Allah
    Azza wa Jalla telah melapangkan dada Abu Bakar untuk
    memerangi mereka, sehingga akupun tahu bahwa itulah
    pendapat yang benar.’” (Muttafaqun ‘alaih)

    Begitu juga halnya yang terjadi ketika Abu Bakar radhiyallahu
    ‘anhu tetap mempertahankan pengiriman pasukan di bawah
    kepemimpinan Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang
    sebelumnya telah direncanakan oleh Rasulullah Shallallahu
    ‘alaihi wa Salam sebelum beliau wafat. Kebanyakan shahabat
    merasa keberatan dengan keputusan Abu Bakar ini, melihat
    kebanyakan kabilah Arab telah murtad dari Islam.

    Abu Bakar berkata kepada seluruh sahabat yang menentang
    keputusan beliau:

    “Sungguh demi Allah, aku tidak akan membatalkan keputusan
    yang telah diputuskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
    Salam, walaupun burung menyambar kita, binatang buas
    mengepung kota Madinah, dan walaupun anjing-anjing telah
    menggigiti kaki-kaki Ummahat Al Muslimin (istri-istri
    NabiShallallahu ‘alaihi wa Salam), aku tetap akan meneruskan
    pengiriman pasukan di bawah kepemimpinan Usamah, dan aku
    akan perintahkan sebagian pasukan untuk berjaga-jaga di
    sekitar kota Madinah.” [Sebagaimana dikisahkan dalam kitabkitab
    sirah dan tarikh Islam, misalnya dalam kitab Al Bidayah
    wa An Nihayah, oleh Ibnu Katsir 6/308].

    Imam As Syafi’i berkata: “Sesungguhnya seorang hakim
    diperintahkan untuk bermusyawarah karena orang-orang yang
    ia ajak bermusyawarah mungkin saja mengingatkannya suatu
    dalil yang terlupakan olehnya, atau yang tidak ia ketahui, bukan
    untuk bertaqlid kepada mereka dalam segala yang mereka
    katakan. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak pernah
    mengizinkan untuk bertaqlid kepada seseorang selain (taklid kepada) Nabi
    Shallallahu ‘alaihi wa Salam.” [Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al
    Asqalani, 13/342]

    Penjelasan Imam As Syafi’i ini merupakan penerapan nyata dari
    firman Allah Ta’ala:

    “Dan apa yang kalian perselisihkan tentang sesuatu maka
    hukumnya kepada Allah.” (QS. Asy-Syura: 10)

    Ayat-ayat yang mulia ini dan kandungannya, semuanya
    menunjukkan akan kewajiban mengembalikan hal yang
    diperselisihkan diantara manusia kepada Allah ‘Azza wa Jalla,
    dan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam, yang
    demikian itu dengan mengembalikan kepada hukum Allah ‘Azza
    wa Jalla, serta menjauhi setiap hal yang menyelisihinya.
    Dengan memahami prinsip ini kita dapat membedakan antara
    musyawarah yang diajarkan dalam Islam dengan demokrasi,
    sebab demokrasi akan senantiasa mengikuti suara terbanyak,
    walaupun menyelisihi dalil. Adapun dalam musyawarah,
    kebenaran senantiasa didahulukan, walau yang
    menyuarakannya hanya satu orang. Dengan demikian jelaslah
    bagi kita bahwa Islam tidak pernah mengajarkan demokrasi,
    dan Islam bukan agama demokrasi.

    Prinsip Syura Ketiga: Yang berhak menjadi anggota Majlis Syura’ ialah para pemuka masyarakat, ulama’ dan pakar di setiap bidang keilmuan.

    Karena musyawarah bertujuan mencari kebenaran, maka yang
    berhak untuk menjadi anggota majlis syura ialah orang-orang
    yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing, dan
    mereka ditunjuk oleh khalifah. Merekalah yang memahami
    setiap permasalahan beserta solusinya dalam bidangnya
    masing-masing.

    Beda halnya dengan demokrasi, anggotanya dipilih oleh rakyat,
    merekalah yang mencalonkan para perwakilan mereka. Setiap
    anggota masyarakat, siapapun dia –tidak ada bedanya antara
    peminum khamer, pezina, dukun, perampok, orang kafir dengan
    orang muslim yang bertaqwa-, orang waras dan orang gendeng
    atau bahkan gurunya orang gendeng memiliki hak yang sama
    untuk dicalonkan dan mencalonkan. Oleh karena itu tidak heran
    bila di negara demokrasi, para pelacur, pemabuk, waria dan
    yang serupa menjadi anggota parlemen, atau berdemonstrasi
    menuntut kebebasan dalam menjalankan praktek
    kemaksiatannya.

    Bila ada yang berkata: Ini kan hanya sebatas istilah, dan yang
    dimaksud oleh ulama’ atau tokoh masyarakat dari ucapan
    demokrasi islam ialah sistem syura’, bukan sitem demokrasi ala
    orang-orang kafir, sehingga ini hanya sebatas penamaan.
    Jawaban dari sanggahan ini ialah:

    Pertama: Istilah ini adalah istilah yang muhdats (hasil rekayasa
    manusia) maka tidak layak dan tidak dibenarkan menggunakan
    istilah-istilah yang semacam ini dalam agama Islam yang telah
    sempurna dan telah memiliki istilah tersendiri yang bagus serta
    selamat dari makna yang batil.

    Kedua: Penggunaan istilah ini merupakan praktek menyerupai
    (tasyabbuh) dengan orang-orang kafir, dan Islam telah
    mengharamkan atas umatnya perbuatan nmenyerupai orangorang
    kafir dalam hal-hal yang merupakan ciri khas mereka.
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:

    “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia tergolong
    dari mereka.” (Abu Dawud dll)

    Dalam sistem demokrasi yang meyakini, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, maka rakyat akan memilih pemimpin sesuai dengan seleranya. Jika rakyat suka berjudi, maka mereka akan memilih pemimpin yang mendukung hobi mereka. Jika rakyat suka dangdut, maka ia akan memilih partai yang mendukung dangdut. Jika rakyat hobi pengajian, maka mereka akan memilih partai yang menggalakkan pengajian. Karena ingin meraih suara rakyat itulah, ada partai yang mempunyai program seperti “tong sampah”. Apa saja diadakan, yang penting dapat dukungan.

    Wahai kaum Muslim,
    Slogan demokratisasi ternyata mengandung muatan kepentingan negara besar pengemban ideologi kufur sekulerisme kapitalisme. Banyak sekali slogan dan wajah manis yang disajikan di hadapan kita. Sekilas nampak baik, tapi sebenarnya hanyalah tipuan belaka. Karenanya, waspadalah dalam mensikapi berbagai slogan dan propaganda serta aktivitas kaum imperialis di dunia Islam. Allah SWT mengingatkan kita dalam firman-Nya:

    Telah nampak kebencian dari mulut-mulut mereka, dan apa yang disembunyikan dada mereka lebih besar (TQS. Ali Imran[3]:118).

    dikutip dari:
    EBOOK “MELURUSKAN KERANCUAN SEPUTAR ISTILAH-ISTILAH SYARIAT”
    Penulis:
    Al-Ustadz Muhammad Arifin Badri, MA
    (Mahasiswa S-3 Universitas Islam Madinah)
    Sumber :
    http://muslim.or.id
    Disebarkan dalam bentuk Ebook di
    Maktabah Abu Salma al-Atsari
    http://dear.to/abusalma
    http://www.abusalma.wordpress.com

    BAGI YANG PENGEN MASALAH KUPAS TUTANTAS MASALH DEMOKRASI SAYA PUNYA FILE LAINNYA. SILAHKAN KIRIM EMAIL KE (andikemail@ie.its.ac.id)

  7. treima kasih atas tulisannya mas

  8. asslm…
    syokron teh…penjelasannya…

    saya copy yaaa…

  9. Ya Allah, ampuni saudara2ku yang ikut kecimpung dalam sistem non-Qur’an yakni DEMOKRASI, Bantulah mereka untuk hijrah KEMBALI kepada Dinul Islam.
    Yang ikut Demokrasi berarti ikut kerjasama bersama orang kafir, coba Ustadz kaji lagi di Qur’an..
    Demokrasi buatan manusia coy, Allah seakan-akan dipermainkan bahwa sitem-Nya dicampur aduk dengan sistem buatan manusia…

  10. terima kasih, artikel ini byk membantu tugas saya, u/ mk agama dan demokrasi.

  11. Ya Robb …. Ampunilah saudara kami yang berusaha membela demokrasi, yang jelas lebih banyak penyimpang didalamnya. demokrasi adalah sistem kafir yang dibawa amerika untuk mengubah dan menghancurkan ummat islam idonesia.

    Mereka berdalaih,”Kalau semua yang menjabat diparlemen adalah mayoritas non muslim maka yang menjadi korban adalah ummat islam.” padahal itu belum tentu. justru akan lebih mudah menghancurkan mereka karena sudah jelas yang duduk disana adalah orang non muslim. Namun yang sangat menyulitkan adalah saudara kita yang duduk disana. sehingga kita kesulitan untuk memerangi mereka.

  12. ungkapan demokrasi sejalan dengan islam sama aja menganggap Islam gak sempurna sehingga membutuhkan sistem lain diluar Islam utk menegakkannya…parah!!!

  13. bukankah islam mengenal siystem syuro,bukan demokrasi

  14. Kl kagak setuju dgn demokrasi, jgn sekolah di sekolah hasil demokrasi, kuliah di universitas hasil demokrasi, jgn ambil bea siswa hasil dari institusi pemerintah yg notabene pendukung demokrasi. Tuh pindahlah ke aceh or arab, disana khan menerapkan syariat islam

  15. syukran akhi….
    ana jadi dapat pencerahan nih masalah demokrasi dalam pandangan islam bagaimana sich sebenarnya….
    barusan aja tadi ana ba’da jum’at ada diundang dari harokah “HTI” masalah pandangan islam tentang demokrasi.

  16. pantek kau pannnntek

  17. GOLPUT IS THE BEST

    Mengapa harus golput?

    1. Tidak boleh semajelis dengan kaum kuffar (QS 4:140)

    2. Tidak boleh bermusyawarah dengan yang tidak seidiologi islam (QS 42;38, 3;159)

    3. Tidak boleh mengikuti / memilih kepemimpinan yang kufur (QS 5:55, 5:50, 9:23, 60:1)

    4. Harus mencontoh rasulullah (QS 33:21), sementara rasulullah tidak mencontohkan masuk berparlemen dalam darun nadwah Quraisy

    5. Harus berbarao’ah (berlepas diri) dari sistem kuffur (60:4)

    6. Tidak boleh Ta’awun dalam ismun dan udwan

    7. Tidak boleh tasyabbuh pada kaum kuffar

  18. 1. Kita terima demokrasi karena ndhorurot, seperti kalau makan adanya singkong doang ya sudah, dimakan. Adanya babi, nggak ada lainnya , ya sudah , halal. Tugas cerdik pandai menerangkan masalah ini kepada umat, agar umat jadi pintar semua. Nanti kalau sudah tiba saatnya atas izin Allah, Insyaallah Islam memimpin Indonesia, bahkan dunia. Amin.
    2. Sebaiknya jangan buru2 main keras, nanti menimbulkan antipati. Kenapa sebagian besar masyarakat Indonesia yang notabene Islam, memilih partai non Islam ? Karena mereka takut dipimpin orang2 yang main keras ( salah persepsi masyarakat thd Islam / orang Islam )
    3. Memang sulit jadi orang Islam yang bener, ini ujian dai Allah buat kita semua sebenarnya, bagaimana kita membawa diri ditengah kemajemukan .
    Ini dulu ah !!!

  19. Demokrasi pada era sekarang adalah anak tunggal peradaban


Beri tanggapan

Your response:

Kategori